Kontroversi seputar kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 mendatang masih menjadi perdebatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa kebijakan untuk penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan berubah.
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ASN, seperti PNS, TNI, dan Polri tidak ada kenaikan gaji.
Sebab, seluruh PNS, TNI, dan Polri sudah menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen di 2019. Meski tidak ada kenaikan gaji, ASN dan PNS akan tetap menerima hak-haknya untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.
Kendati demikian, PNS berharap bahwa pada 2020 mendatang tetap ada kenaikan gaji. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Harian Wibisana menyampaikan bahwa PNS tetap menginginkan kenaikan gaji untuk menyesuaikan dengan perkembangan inflasi.
Namun, pihak BKN akan tetap memahami keputusan dari pemerintah. Pasalnya, keputusan ini memang harus disesuaikan dengan beban negara.
Dari pihak PNS pun lebih memilih untuk mendapat kenaikan gaji dari pada THR. Alasannya karena gaji didapatkan secara rutin setiap bulannya.
"Rata-rata pasti lebih memilih untuk kenaikan gaji dari pada THR karena kalau gaji dapatnya rutin per bulan, sedangkan THR itu hanya setahun sekali," jawab Guru PNS Susilowati .
Kebijakan pemberian THR kepada PNS bermula pada 2016 silam, di mana saat itu tidak akan kenaikan gaji lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan dapatnya THR ini menjadi catatan sejarah PNS. "Ini pertama kali dalam sejarah, mulai tahun 2016," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (5/11/2015) silam.
Herman juga mengingatkan pemberian THR ini jangan dipandang negatif. Adanya THR ini sebagai bentuk pemicu kerja para PNS untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
Mengenai besaran anggaran di pemerintah, Herman meastikan tidak akan membebani APBN mengingat pemberian THR ini hanya pengalihan kenaikan gaji PNS yang terjadi setiap tahun. Jadi mulai 2016, PNS tidak ada kenaikan gaji, melainkan mendapatkan THR.
"Ini manfaatnya lebih terasa bagi PNS, jadi lebih bagus, kalau kenaikan gaji setiap tahun itu paling cuma berapa," paparnya.
Dengan adanya THR ini, maka setiap tahun PNS akan menerima gaji sebanyak 14 kali mengingat gaji ke-13 masih tetap didapatkan para PNS. Selain itu, PNS juga masih menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
0 Komentar